Kini Ditahan Polsek Bagan Senembah

Pria Bau Tanah Cabuli Dua Anak Bau Kencur 

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara tak mampu mengendalikan nafsu birahi, JD (50) karyawan salah satu PKS di Balai Jaya Rohil, Sabtu (19/3/2022) Jam 12.40 WIB nekat berbuat mesum terhadap dua bocah kecil berusia 6 tahun.

JD (50) tiba-tiba saat melihat 2 (dua) anak perempuan yang masih bau kencur melintas di depan rumahnya lalu di panggilnya dan di bawa masuk ke dalam kamar rumahnya.

Lalu JD (50) karyawan PKS ini membuka celana dan meraba-raba serta mencium bagian sensitif kedua bocah tersebut di iringi menggesek-gesekan alat kelaminya ke tubuh bocah yang belum mengerti apa-apa ini.

Merasa puas lalu oleh JD (50), kedua bocah tersebut di suruh pulang dan terlebih dulu diberikan permen oleh gaek yang sudah bau tanah ini. Entah siapa yang mulai bercerita akhirnya sampai ke telinga IS (40) salah seorang ibu korban pelecehan tersebut.

IS (40) murka dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bagan Senembah. Personil Polsek Bagan Senembah langsung bergerak dan mengamankan JD (50), Jumat (25/3/2022) sekira jam 13.00 WIB di kediamanya di Balai Jaya Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Bagan Senembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH Sik MH, Minggu (27/3/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap JD (50) diduga pelaku pencabulan ini. " Benar, JD (50) diduga pelaku pencabulan itu  dilaporkan IS (40) salah seorang dari orang tua pelecehan yang anaknya menjadi korban, "ucap Kompol Farris Nur Sanjaya.

Data dirangkum dari berbagai sumber di Satuan Reskrim Polsek Bagan Senembah saat ini tengah memeriksa pelaku dan sudah pula mengamankan barang bukti untuk kepentingan BAP.

Kepada JD (50) pula telah disangkakan  melanggar pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor : 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UURI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (sultan)